Ranto Baek , Pantai Barat, Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id –
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, menggelar aksi damai di depan Kantor PT Riski Fajar Adi Putra (RFAP) di Simpang Malokom, Kamis (21/05/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pengelolaan plasma yang dinilai belum berjalan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat Desa Muara Bangko.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri. Dalam kesempatan itu hadir Danramil 16/Batang Natal Kapten Inf. Zamril bersama Babinsa Ranto Baek dan personel lainnya.
Sementara dari unsur kepolisian hadir Kapolsek Lingga Bayu IPDA Ilham P. Nasution beserta jajaran, serta personel bantuan pengamanan dari Polsek Batang Natal, Polsek Natal, dan Polsek Batahan.
Koordinator aksi, Adek Saputra dan Ahmad Afandi Nasution, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan adanya keterbukaan penuh dari pihak perusahaan terkait pengelolaan plasma agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami meminta seluruh data pengelolaan plasma dibuka secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun ketidakpercayaan,” ujar koordinator aksi di hadapan massa.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak PT RFAP selaku bapak angkat KUD Tani Saroha.
Adapun tuntutan yang disampaikan di antaranya meminta perusahaan membuka seluruh data pengelolaan plasma secara transparan, melakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait, serta memaparkan secara rinci asal-usul dan penggunaan hutang plasma beserta perhitungan yang selama ini dibebankan kepada masyarakat.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
1. Mendesak PT Riski Fajar Adi Putra membuka transparansi penuh terkait seluruh pengelolaan plasma masyarakat Desa Muara Bangko.
2. Meminta dilakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, serta pihak terkait lainnya.
3. Mendesak perusahaan membuka secara rinci data hutang plasma masyarakat, mulai dari asal-usul hutang, jumlah, hingga mekanisme perhitungannya.
4. Meminta keterbukaan hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma agar hak masyarakat diketahui secara jelas.
Mendesak evaluasi terhadap pengurus perusahaan dan pencopotan jabatan apabila terbukti merugikan masyarakat.
5. Meminta pembagian hasil plasma dilakukan satu kali dalam sebulan demi membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.
6. Mendesak pemerintah dan aparat terkait memeriksa legalitas, izin usaha, serta seluruh aktivitas perusahaan yang diduga tidak transparan.
7. Massa aksi juga meminta keterbukaan mengenai hasil produksi dan sistem pembagian keuntungan plasma agar hak-hak masyarakat dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat mendesak dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak pengelola perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat serta meminta pembagian hasil plasma dilakukan satu kali dalam sebulan guna membantu kebutuhan ekonomi warga Desa Muara Bangko.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat juga meminta pemerintah serta aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, izin usaha, dan seluruh aktivitas perusahaan yang dinilai selama ini kurang transparan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Lapangan aksi juga menjelaskan bahwa Wahid Rambe yang sebelumnya diharapkan hadir dalam dialog bersama massa aksi tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.
“Wahid Rambe tidak bisa hadir karena surat undangan yang dilayangkan baru diterimanya pada Rabu sore, sementara beliau sedang berada di Medan,” ungkap Korlap saat menyampaikan keterangan kepada peserta aksi.
Meski demikian, aksi tetap berlangsung kondusif dan mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai. Menjelang aksi berlangsung, pihak perusahaan dan masyarakat sempat melakukan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam surat kesepakatan antara PT Riski Fajar Adi Putra dan masyarakat Desa Muara Bangko, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan jawaban atas seluruh tuntutan masyarakat pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Muara Bangko.
Kesepakatan tersebut turut diketahui tokoh adat, kelompok tani, pemerintah desa, BPD, serta koordinator aksi Adek Saputra dan Ahmad Afandi Nasution.
Di dalam poin kesepakatan juga ditegaskan bahwa apabila tuntutan masyarakat dan hasil kesepakatan tidak dijalankan, maka masyarakat menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap operasional PT RFAP.
Kapolsek Lingga Bayu IPDA Ilham P. Nasution dalam pengamanan tersebut mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban umum serta menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyampaian pendapat di muka umum sendiri dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sementara itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama terkait informasi yang berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat.
Media dalam memberitakan jalannya aksi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diimbau agar bijak dalam menyampaikan informasi di media sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di sekitar lokasi aksi terpantau aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat gabungan TNI-Polri.
(M.SN)
















