Kapolres Madina Tindaklanjuti Surat Bupati soal Peti, Camat Diminta Aktif Edukasi Masyarakat

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id
Kapolres Mandai Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madina, dan TNI, menindaklanjuti surat bupati H. Saipullah Nasution tentang perintah penghentian Pertambangan Tanpa Izin (Peti), Rabu (23/4/2025).

Kapolres Madina bersama rombongan memilih dahulu bergerak mengecek ke lokasi Peti di wilayah Kecamatan Kotanopan.

Pantauan di lokasi, tidak ada satupun aktivitas penambangan yang sedang beroperasi, baik menggunakan Excavator maupun Dongfeng. Namun, beberapa alat penyaring bijih emas ditemukan petugas dan langsung dirusak agar tidak bisa digunakan para penambang.

Kapolres Madina menyebut, pengecekan lokasi Peti di Kotanopan merupakan awal dari tindak lanjut perintah bupati soal penghentian Peti di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Madina.

“Pemkab Madina, Polres, dan Kodim Tapsel sudah sepakat Peti ditiadakan di Kabupaten ini. Untuk langkah selanjutnya, kita menunggu bupati pulang dari luar kota,” kata Kapolres Madina.

Baca Juga:  Imigrasi Agam Gelar Operasi Gabungan WNA di Kabupaten Pasaman Barat

Kapolres Arie Paloh meminta Camat Kotanopan Muslih Lubis dan perangkatnya untuk aktif mengedukasi masyarakat agar berhenti menambang dalam bentuk apapun. Ia mengingatkan Polres Madina sudah berulangkali menangkap para pelaku Peti di Kotanopan.

“Sudah dua kali kita menangkap para pelaku Peti di lokasi ini. Saya minta camat agar proaktif mengedukasi masyarakat soal bahaya Peti ini. Jangan nanti masyarakat jadi korban, berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Alumni Akpol 2005 ini juga meminta masyarakat agar kembali mengaktifkan lahan pertanian mereka di lokasi. Jika demikian, lingkungan aman dan hasil pertanian bisa dinikmati.

Kapolres juga menerangkan, reklamasi lokasi Peti di Kotanopan adalah murni inisiatif masyarakat. Reklamasi dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal Ketahanan Pangan.

“Jadi soal reklamasi ini, Polri dan TNI hanya sebagai pendorong dan pendukung. Masyarakat lah yang melakukan reklamasi lahan eks Peti,” terang dia.

(M.SN)

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru