Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Dompu menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pekat II Gatarin 2025 yang telah berlangsung selama dua pekan terakhir, di pimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, bertempat di depan plataran ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Dompu pada Jum’at, (16/5/25), sekitar Pukul 14:00 wita
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H, dalam keterangan resminya kepada awak media menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Keduanya berinisial KM dan SW alias Oya.
“Terduga KM diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MY menggunakan sebilah parang,” ujarnya. Aksi tersebut terjadi di wilayah Desa Songgajah, Kecamatan Kempo.
Lanjut Zuharis, peristiwa itu dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati, setelah korban menuduh sapi milik KM telah merusak tanaman jagungnya.
Atas perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SW alias Oya, juga ditangkap atas kasus serupa. “Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban DJ setelah merasa tidak terima dituduh mencuri di toko milik orang tua korban,” jelasnya. SW dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kapolres Dompu dalam keterangannya juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Kami berharap seluruh warga lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan ataupun melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan bukanlah solusi,” tegasnya.
Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H.MM. serta Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli, S.H, Selain dihadiri para pejabat kepolisian, kegiatan ini juga disaksikan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media serta beberapa warga masyarakat umum yang turut antusias mengikuti jalannya konferensi pers. Seluruh proses berlangsung dengan tertib, aman, dan mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, jelas kasi humas.
Atas perbuatan terduga pelaku bakal di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara. Dan kedua pelaku bersama barang bukti sudah di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.
















