Mengembalikan Dan Menegakkan Kedaulatan Fiskal Sumut

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumut, CNN Indonesia.Id
Sumut ( Sumatera Utara) cukup potensiel dan Kaya akan sumber daya Alamnya serta juga Sumber daya Manusia nya sepanjang Pantai Timur dan Pantai Barat Sumut, bahkan Letak Gegraphisnya yang sangat dominant menambah PENDAPATAN DAERAH ini, sepanjang jika diterapkan Fiskal yang benar sesuai aturan aturan yang berlaku.
Namun realita nya berbanding terbalik dirasakan oleh rakyat nya dilapisan Grass Roots .
Mengapa terjadi demikian???. Timbul Pertanyaan Besar ( A Big Quation) diantara kita yang mau berfikir akan hal itu.

Seolah olah kita selaku warga Sumatera Utara “ MENGEMIS HASIL HASIL “ dari daerah kita ke Pemerintah Pusat, alasan klasik dari dulu adalah; DEMI NEGARA KESATUAN TEPUBLIK INDONESIA tercinta ini. Justeru itu kita di daerah memaklumi akan hal tersebut, sehingga kita selalu “ BERBESAR HATI “ menerima DANA BAGI HASIL yang pada hakikat nya siapa rupanya yang MENGHASILKAN itu???

Negeri ini menyimpan POTENSI EKONOMI yang bisa di klasifikasikan LUAR BIASA ataupun dikategorikan sebagai “ mampu menghidupi” wilayahnya sendiri jika HAK FISKAL SUMUT tersebut dikembalikan pada nya untuk mengelola sendiri.

Namun dibalik Karunia itu sendiri, ironisnya SUMUT mengalami kesedihan yang getir dan pahit, sepanjang tahun hasil hasil dari sektor PERKEBUNAN tidak tahu berjalan kemana??????

Fakta nya RAKYAT nya masih mengalami KEMISKINAN yang nyata nyata di lapangan kehidupan se hari hari.

Anggaran Pembangunan Sumut masih bergantung dari pada dana transfeer dari PUSAT/ JAKARTA. Atau bisa dikatakan atas “ BELAS KASIH PEMERINTAH PUSAT” dalam arti meminta diberikan DANA BAGI HASIL yang sebelumnya di boyong hasil hasil daerah ini ke Jakarta baru diberikan bak jatah atau rangsuman apa apa yang diperlukan didaerah ini pada tahun berjalan.

Hal ini bukanlah semata masalah TEKNIS ANGGARAN, akan tetapi sudah masuk kedalam hal KEDAULATAN FISKAL.

Hak kita sebagai Rakyat SUMUT dalam arah Pembangunan secara MANDIRI sudah tidak ada lagi. Sedangkan hasil hasil dari segala sektor umumnya di miliki dari SUMUT sendiri.

Sementara SDA ( Sumber Daya Alam ) kita terkhusus di Tabagsel , Tapteng dll daerah di SUMUT dikuras oleh Perusahaan Perusahaan Besar yang memiliki NPWP JAKARTA / Pusat, sehingga hasil Alam nya Sumut habis di Eksplorasi tapi Pajak nya masuk ke Daerah lain , dalam artian ke Pusat.

Contoh di Kabupaten MADINA hasil hasil TAMBANG DAN SUMBER PANAS BUMI yang masi bermasalah tak tahu Perizinannya saja dari Pusat sehingga Daerah hanya bisa bersikap Apatis atas tindak tanduk yang terjadi di lapangan hanya dapat menunggu keputusan PUSAT saja. Juster itu apa artinya OTONOMI DAERAH di berlakukan??? Jika tetap saja sektor sektor yang beraroma menguntungkan bagi derah itu di kekang ???. Dimana “ DEMOKRASI EKONOMI” itu berjalan???

Baca Juga:  Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN, Menteri AHY Kagumi Kemegahan Istana Garuda

Justeru itu dapat dikatakan bahwa, salah satu akar utama , LEMAHNYA FISKAL SUMUT ADALAH : Praktek “ DIAM DIAM , tapi MASSIF “ Perusahaan Perusahan besar yang beroperasi di daerah SUMUT menguras SDA nya namun memakai NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dari luar daerah Sumut khusus nya Jakarta. Akibat nya hasil nya dinikmati orang luar Sumut.

Seperti diketahui KEMISKINAN itu merupakan PERMAINAN CAPITALISME , Walaupun BPS ( Badan Pusat Statistik ) mengclaim KEMISKINAN menurun Ekstreem Diatas Kertas, realitanya GARIS KEMISKINAN MASIH SANGAT RENDAH, artinya mengadopsi sebagai acuannya PURCHASING POWER PARITY 2017 ( Tingkat Daya Beli ) Rakyat itu tetap rendah bahkan merosot mungkin sudah ketitik nadir.

Di samping itu pada umumnya Sistem Capitalisme itu lebih Perduli / CARE pada citra EKONOMI dari pada REALITAS PENDERITAAN RAKYAT.
Ini merupakan Manipulasi Statistik yang merupakan Progres semu survey untuk menyenangkan Pemerintah yang bersangkutan , bukan mnyenangkan semua pihak yang terkait terutama Rakyat bawah yang merasakannya.

Dapat dikatakan dengan kata lain : Keuntungan diambil dari daerah atau BUMI SUMUT , tapi PAJAKNYA di setor ke KAS DAERAH LAIN.

WAJIBKAN NPWP LOKAL .
Sudah saatnya Pemerintah SUMUT & WAKIL RAKYAT ( DPRD NYA SUMUT) berani membuat langkah berani yang rasional.

Mewajibkan seluruh Perusahaan Perusahaan yang beroperasi di SUMUT UNTUK memiliki NPWP LOKAL dalam malakukan aktivitas aktivitas nya .

Ini bukan sebagai “ Anti Investasi “ atau tindakan SEPIHAK , justeru adalah : SEBALIKNYA yang merupakan Penegakakkan Kedaulatan Fiskal dan Transparansi untuk MEMBANGUN EKOSISTEM EKONOMI yang SEHAT DAN BERMARTABAT.

Langkah cerdas ini bisa dilakukan melalui PERGUB dalam rangka mewajibkan NPWP LOKAL sebagai syarat Perizinan Usaha dan Pelelangan suatu Proyek daerah .

Mewajibkan NPWP LOKAL bukan sekedar Reformasi Administrasi, Ini merupakan IJTIHAD KOLEKTIF untuk membangun KEDAULATAN FISKAL . Sebab dalam Merayakan Hari KEMERDEKAAN YANG Ke : 80. Tahun ini, yang katanya RAKYAT BERSATU BERDAULAT dalam Menggapai RAKYAT SEJAHTERA demi untuk INDONESIA MAJU mungkin masih di impikan saja , jika RAKYAT DI DAERAH DAERAH TERLEBIH PENGHASIL untuk mensejahtera kan Anak Negeri ini secara Berdaulat tidak dibarengi dengan BERDAULAT NYA DI BIDANG FISKAL serta mengembalikan HAK FISKAL TERSEBUT KE DAERAH menjadi tanda tanya besar untuk mengatakan INDONESIA MAJU itu.

(M.SN)

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Berita Terbaru