Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jawerissa, resmi melantik 36 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu, Rabu (6/5/2026) pukul 15.30 WIT di lantai II Kantor Bupati, jalan Ir. Sukarno Saumlaki.
Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 400-10.1.1023 Tahun 2026 tentang Pengangkatan BPD Pengganti Antar Waktu. Kebijakan ini diambil guna menjamin efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta optimalisasi fungsi pengawasan.
Pemerintah daerah (Pemda) menilai bahwa anggota BPD yang telah terpilih secara demokratis namun mengalami perubahan, perlu ditetapkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi fondasi untuk memastikan kesinambungan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa BPD tidak boleh sekadar menjadi pelengkap struktur, tetapi harus tampil sebagai institusi yang memiliki kapasitas dan daya dorong perubahan sebagai pengawas pemerintah desa.
“BPD harus mampu memahami dan merumuskan agenda desa secara efektif, mendorong pembaruan, inovasi, dan kemandirian desa, bahkan meminta anggota yang baru dilantik segera beradaptasi dan membaca realitas sosial di tengah masyarakat.
“Saya berharap Saudara-saudara segera menyesuaikan diri dan bekerja. Pahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa dinamika dalam musyawarah adalah keniscayaan, namun harus dikelola secara dewasa dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Perbedaan pandangan itu wajar, tetapi harus dikelola secara bijak melalui dialog konstruktif, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,” pungkasnya.
(Mas).
















