PADANG PARIAMAN, CNN Indonesia id— Pengerjaan Rehabilitasi Lahan Sawah APBN T.A 2026 oleh Kelompok Tani Sinar Matahari di korong sipinang Nagari Anduriang dikeluhkan anggota petani. Lemahnya pengawasan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman diduga jadi penyebab pekerjaan tidak sesuai SOP dan harapan.
Proyek Rehabilitasi Lahan Sawah bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp157.275.000 diduga dikerjakan asal jadi. Hasil pekerjaan amburadul dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil petani di lapangan.
Pelaksana kegiatan Kelompok Tani Sinar Matahari sebagai penerima Tugas Pembantuan Satker 13.
Yang dirugikan,: Anggota Kelompok Tani Sinar Matahari sendiri. Salah seorang anggota saat ditemui awak media menyatakan kecewa berat.
Penanggung jawab pengawasan: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan papan informasi proyek: Lokasi: Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Waktu: 13 Maret – 26 Mei 2026, 75 hari kalender.
Pagu Dana: Rp157.275.000,- APBN T.A 2026.
petani kecewa? Temuan awak media di lapangan:
Tidak Sesuai Teknis: “Yang dikerjakan cuma penanggulangan antara sungai dan sawah. Padahal yang rusak itu di dalam sawah. Pembatas antar petak sawah malah disatukan. Kolom dan parak sawah tidak dibuat,” ujar salah seorang anggota kelompok.
Dugaan Pungutan Liar: Anggota kelompok mengaku diminta ketua, untuk melansir kalau tidak membayar iuran minyak Rp15.000 per jeriken. “Dia minta langsung 4 jeriken, Rp60.000, ditambah rokok dan uang makan untuk operator,” cuma alat excavator kerja 1 jam lebih katanya.
Waktu & Anggaran Tak Efektif*: Pantauan media, alokasi 150 jam kerja alat berat sudah habis. Biaya sewa alat + operator + BBM Rp440.000/jam dibayar kelompok, namun hasil kerja minim.
Minim Pengawasan: Dinas Pertanian Padang Pariaman dinilai kurang melakukan supervisi sehingga pelaksana leluasa bekerja di luar SOP.
Petani meminta Bupati Padang Pariaman melalui Dinas Pertanian dan Inspektorat untuk:
Audit Total pekerjaan fisik dan keuangan proyek Kelompok Tani Sinar Matahari., Evaluasi Pelaksana, dan berikan sanksi jika terbukti menyimpang.,Usut Dugaan Pungli, yang dilakukan ketua kelompok terhadap anggota., Perbaiki Hasil Kerja , sesuai SOP sebelum kontrak berakhir 26 Mei 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman belum memberikan tanggapan resmi.(Jhrmn)
















