Medan, Sumut, CNN Indonesia.Id—
Gelombang kritik terhadap kebijakan sentralisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) kembali mencuat. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan daerah menilai pemerintah pusat melalui regulasi sektor pertambangan, kehutanan, dan pemerintahan daerah telah mempersempit bahkan “mengambil alih” kewenangan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam mengelola kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
Pernyataan keras itu disampaikan tokoh masyarakat Mandailing Natal, H. Syahrir Nasution S.E, M.M Glr. Sutan Kumala Bulan , MANAGING DIRECTOR – PECI INDONESIA ( POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE – Indonesia ). yang menilai lahirnya sejumlah regulasi nasional menjadi instrumen politik hukum yang memperkuat sentralisasi kekuasaan negara atas sumber daya alam.
Menurutnya, semangat otonomi daerah yang dahulu memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mengelola potensi wilayah kini semakin terkikis sejak kewenangan strategis sektor pertambangan dan kehutanan dipindahkan ke pemerintah pusat.
“Undang-Undang Minerba, UU Kehutanan, dan UU Pemerintahan Daerah telah mengubah arah kekuasaan pengelolaan SDA. Kewenangan yang dulunya berada di tangan bupati dan gubernur kini ditarik menjadi kewenangan Menteri ESDM dan pemerintah pusat,” tegas Syahrir dalam keterangannya, Kamis (8/5/2026).
Menyoroti Regulasi Nasional
Kritik tersebut merujuk pada beberapa regulasi penting nasional, di antaranya:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pengalihan kewenangan sektor energi dan sumber daya mineral dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pusat.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang memperkuat dominasi pemerintah pusat dalam pemberian izin usaha pertambangan.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menempatkan negara sebagai pemegang otoritas utama penguasaan kawasan hutan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebut:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Menurut sejumlah pengamat, tafsir “dikuasai negara” dalam praktiknya sering dimonopoli pemerintah pusat, sementara daerah yang terdampak langsung justru minim ruang menentukan arah pengelolaan kekayaan alamnya sendiri.
Dinilai Menggerus Semangat Otonomi Daerah
Syahrir menilai kondisi tersebut memunculkan ketimpangan baru di daerah penghasil sumber daya alam.
Selain itu Syahrir juga menambahkan baik Gubernur sebagai Kepala daerah di tingkat Provinsi maupun BUPATI di tingkat Kabupaten , tidak ada yang berani menyanggah kondisi HAL INI, seolah olah PENGERTIAN OTONOMI DAERAH TK. II itu hanya sebagai “ Penghias Bibir belaka, dan Penghibur Telinga “ Rakyat didaerah nya, sementara Mereka Menerima “ RENTE EKONOMI “ ( ECONOMIC RENT) dari para Investor yang medapatkan Izin Usaha tersebut dari Pemerintah Pusat secara nyaman , sedangkan Rakyatnya di daerah menerima “ AMPAS AMPAS NYA” dari SDA YANG DI KURAS nya itu oleh para Oligharchie tersebut.
Kabupaten dan provinsi yang memiliki tambang, hutan, maupun potensi energi besar dinilai hanya menjadi penonton, sementara keuntungan strategis dan pengambilan keputusan berada di Jakarta.
Ia juga menyinggung adanya dugaan dominasi kepentingan politik dan oligarki dalam pembentukan regulasi nasional.
“Ketika partai politik dan oligarki ekonomi menguasai instrumen legislasi, maka arah kebijakan negara akan cenderung berpihak pada sentralisasi kekuasaan dan kepentingan modal besar,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat adat dan daerah kehilangan posisi tawar terhadap kekayaan alam yang secara historis berada di wilayah mereka.
Akademisi dan Praktisi Hukum Dinilai Bungkam
Dalam pernyataannya, Syahrir juga menyayangkan minimnya kritik terbuka dari kalangan akademisi, pakar hukum, maupun praktisi politik terhadap fenomena sentralisasi kewenangan SDA tersebut.
Ia menilai banyak kalangan intelektual memilih diam karena kuatnya tekanan politik nasional.
“Sedikit sekali yang berani mengkritik arus besar sentralisasi ini. Padahal semangat reformasi lahir untuk memperkuat daerah, bukan menarik seluruh kewenangan kembali ke pusat,” katanya.
Perspektif Hukum dan Demokrasi
Secara hukum tata negara, sistem otonomi daerah memang diatur dalam:
Pasal 18 UUD 1945
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Namun dalam praktiknya, pemerintah pusat memiliki kewenangan strategis terhadap sektor yang dianggap menyangkut kepentingan nasional, termasuk energi, kehutanan, dan pertambangan.
Pemerintah pusat selama ini beralasan bahwa sentralisasi perizinan dilakukan untuk:
menekan korupsi izin daerah,
menghindari tumpang tindih regulasi,
meningkatkan investasi nasional,
serta menjaga stabilitas pengelolaan SDA.
Meski demikian, kritik terhadap ketimpangan kewenangan pusat-daerah terus berkembang, terutama di wilayah kaya sumber daya alam seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Kebebasan Pers
Rilisan ini disusun dalam kerangka kebebasan berpendapat yang dijamin oleh:
Pasal 28E UUD 1945
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sementara dalam publikasi digital, media dan masyarakat tetap wajib memperhatikan ketentuan:
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait larangan penyebaran fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.
Karena itu, seluruh opini dalam rilisan ini merupakan bentuk kritik sosial-politik dalam negara demokrasi yang tetap harus menghormati prinsip hukum, asas praduga tak bersalah, dan etika jurnalistik.
Penutup
Polemik soal sentralisasi pengelolaan sumber daya alam diperkirakan akan terus menjadi perdebatan nasional. Di satu sisi pemerintah pusat mengklaim penguatan kontrol negara diperlukan demi investasi dan stabilitas nasional, namun di sisi lain daerah menilai otonomi yang dijanjikan reformasi perlahan kehilangan makna substantifnya.
Kini publik menunggu: apakah negara akan membuka kembali ruang keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam, atau justru semakin mempertegas sentralisasi kekuasaan di bawah kendali pusat.
(M.SN)
















