Ranto Baek, Pantai Barat, Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id–
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, menyatakan sikap dan tuntutan terhadap pengelolaan plasma yang dinilai belum transparan. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di kawasan Kantor PT Riski Fajar Adi Putra (RFAP).
Aksi ini muncul sebagai bentuk keresahan masyarakat atas dugaan ketidakjelasan pengelolaan lahan plasma, pembagian hasil, hingga dugaan tidak terbukanya data administrasi dan hutang plasma masyarakat.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa masyarakat dan mahasiswa hanya menginginkan keterbukaan, keadilan, serta kepastian hak masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil plasma untuk menopang ekonomi keluarga.
“Ini bukan aksi anarkis, melainkan penyampaian aspirasi secara damai agar perusahaan dan pemerintah hadir memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” ujar perwakilan aliansi.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
Mendesak PT Riski Fajar Adi Putra membuka transparansi penuh terkait seluruh pengelolaan plasma masyarakat Desa Muara Bangko.
Meminta dilakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, serta pihak terkait lainnya.
Mendesak perusahaan membuka secara rinci data hutang plasma masyarakat, mulai dari asal-usul hutang, jumlah, hingga mekanisme perhitungannya.
Meminta keterbukaan hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma agar hak masyarakat diketahui secara jelas.
Mendesak evaluasi terhadap pengurus perusahaan dan pencopotan jabatan apabila terbukti merugikan masyarakat.
Meminta pembagian hasil plasma dilakukan satu kali dalam sebulan demi membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.
Mendesak pemerintah dan aparat terkait memeriksa legalitas, izin usaha, serta seluruh aktivitas perusahaan yang diduga tidak transparan.
Aliansi juga mengajak seluruh masyarakat Desa Muara Bangko untuk hadir secara tertib dan damai dengan mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai simbol perjuangan masyarakat menuntut keadilan dan keterbukaan.
Dalam pernyataannya, aliansi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi oleh undang-undang selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Disampaikan Massa Aksi
Beberapa regulasi yang menjadi dasar tuntutan masyarakat dan mahasiswa di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi yang terbuka dan transparan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memperhatikan kemitraan, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan plasma secara adil.
Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, masyarakat juga meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers dalam melakukan peliputan aksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aliansi mengingatkan agar seluruh informasi yang beredar di media sosial tetap disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung fitnah ataupun ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 dan Pasal 28.
Aksi tersebut disebut akan berlangsung damai dengan harapan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan segera membuka ruang dialog serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Bersama kita bisa, bersatu kita kuat.
Suara masyarakat harus didengar demi masa depan yang lebih adil dan sejahtera,” tutup pernyataan aliansi tersebut.
(M.SN)
















