Paslon DOA, Siap Adukan KPUD KKT ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 02:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id-
Paska penolakan pendaftaran paslon akronim DOA (Dhrma Oratmngun – Agustinus Utuwaly) oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melalui kuasa hukum, Eduardus Futwembun SH akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPUD ke Bawaslu KKT.

Hal ini di disampaikan Futwembun dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Kediaman pribadi bakl calon Bupati Dharma Oratmangun di Saumlaki, Sabtu (1/9/2024), mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUD merupakan pelanggaran Administrasi dan Kode Etik yang sangat merugikan paslon dengan Dharma Oratmangun – Agustinus Utuwaly dengan akronim DOA.

Dikatakan, proses pendaftaran pasangan tersebut pada tanggal 29 Agustus yang merupakan hari terakhir pendaftaran secara nasional, KPUD KKT telah melakukan tindakan diskriminatif dan secara nyata telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2924 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang berlaku.

” Sangat disesalkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan amanat undang-undang terkait tata cara pendaftaran paslon DOA bahkan secara nyata telah mengabaikan kedaulatan rakyat berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, sesal Futwembun.

Untuk itu lanjut Futwembun, terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPUD KKT tersebut pihaknya akan mengadukan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dinyatakan sebagai pelanggaran berencana para komisioner KPUD tersebut.

Baca Juga:  Ny. Endang Syah Afandin Ajak Anak-Anak Gemar Makan Ikan: Investasi Generasi Unggul Langkat

Sementara itu bakal calon Bupati Dharma Oratmangun menyatakan kekecewaannya terhadap KPUD yang menolak pendaftaran paslon akronim DOA, padahal awalnya diterima oleh lima komisioner dan personil Bawaslu. Namun yang terjadi ialah seluruh dokumen pendaftaran tidak diterima dan diperiksa, tetapi langsung ditolak dengan alasan ada dualisme rekomendasi pada Partai Bulan Bintang (PBB).

” Tindakan KPUD tersebut merupakan tindakan diskriminatif terhadap kami, padahal kami datang dengan rekomendasi 4 partai yang sah dan sudah melebihi ambang batas 10 persen sesuai putusan mahkamah konstitusi tahun 2024, sehingga KPUD dan Bawaslu harus tunduk dan taat pada keputusan tersebut karena merupakan implementasi dari pada kedaulatan rakyat, tandasnya.

Dengan demikian, kami melalui kuasa hukum khusus akan mengadukan masalah ini kepada lembaga yang berwewenang untuk meneliti hal yang terjadi di Kepulauan Tanimbar yang sangat jelas melanggar kedaulatan rakyat pada bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan melanggar sumpah sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Berita Terbaru