Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Perkara Penganiayaan

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUN, CNN INDONESIA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melaksanakan Upaya Perdamaian Atau Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap pidana Penganiayaan atas nama RR, S, dan J bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 12 Juni 2024.

Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Abdi Fikri, SH., MH mengatakan bahwa proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong, sebutnya

Dijelaskannya, Perkara ini berawal Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 saat korban HM pergi ke Kebun yang berada di samping Rumah Mertua Korban di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen untuk memastikan keberadaan anaknya di rumah mertua, dan korban memanjat pohon coklat yang berada di kebun tersebut.

Tiba-tiba Tersangka RR yang berada di lokasi tersebut menarik kaki korban sambil berteriak “Pencuri” lalu Tersangka RR mengarahkan parang ke lutut kaki kiri korban dan kemudian korban menjawab “saya bukan pencuri bang, saya mau melihat istri saya bang, apa ada disini ?” .

Namun, Tersangka RR tidak menghiraukan perkataan korban dan membawa korban ke samping rumah mertua korban dan mengikat korban ke pohon, dalam keadaan terikat korban dipukuli oleh Tersangka RR, S dan J yang juga berada di lokasi tersebut, kata Abdi Fikri, SH., MH.

Baca Juga:  Gerindra Berikan Tiket Jhon Wempi Wetimpo - Ausilius You untuk Menjadi Gubernur Papua Tengah

Akibat perbuatan ketiga Tersangka Korban HM mengalami Bengkak di dahi kiri, Bengkak di bibir atas, Luka lecet di bibir bawah serta mengalami pembengkakan, Luka robek di belakang telinga kanan dan Bengkak di belakang telinga kanan, Luka memar dan luka gores di leher belakang sebelah kanan, Luka lecet dan jejas di dada sebelah kiri.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka-luka tersebut diatas diduga diakibatkan oleh trauma tumpul sesuai dengan surat visum et repertum nomor : 42/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Muammar, terangnya.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHPidana.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat ketiga Tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat ini berkas perkara masih menunggu dikirim oleh penyidik Polres Bireuen, nantinya pada saat berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ), ungkap Abdi Fikri, SH., MH

Berita Terkait

Polsek Pekat dan Satnarkoba Polres Dompu Berhasil Grebek Rumah Pengedar Sabu Di Desa Karombo
DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR
Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu
Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG Bagi MBR, Mendagri Ingatkan Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Polsek Dompu Lakukan Pendekatan Humainis Kepada Keluarga Korban Pencabulan di Desa O,O
Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian
Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:54

Polsek Pekat dan Satnarkoba Polres Dompu Berhasil Grebek Rumah Pengedar Sabu Di Desa Karombo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:26

DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:21

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:02

Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44

Dorong Pemanfaatan Kebijakan PBG Bagi MBR, Mendagri Ingatkan Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:41

Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:36

Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:53

Bentrokan di Sari Rejo Polonia, Ahli Waris Sah, Diserang Kelompok Diduga Suruhan Mafia Tanah Acai

Berita Terbaru

Nasional

DPW-PA Aceh Timur Mengadakan Bimtek dan Rapim se Aceh

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:26