Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu meringkus seorang terduga pengedar narkotika yang meresahkan masysrakat inisial HR warga lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rabu siang (20/11/24) sekitar pukul 01.30 Wita,di rumah terduga sendiri, tepatnya di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Dompu.
Kronologis Kejadian menurut Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos bahwa,Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Membungkus informasi yang A1 tersebut Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal Polres Dompu di pimpin KBO Ipda Sumaharto bergegas menuju lokasi yang kerap menjadi transaksi jual beli barang haram jadah jenis Shabu.
Selanjutnya tak berapa lama terkira HR akhirnya berhasil di sergap Petugas dan di lokasi kejadian perkara tim menemukan barang bukti Shabu berat bruto 0.64 Gram, 1 buah bong, 1 buah pipet, satu buah tabung kaca, dan satu buah korek api gas.
Selain itu petugas menemukan alat bukti penunjang yakni dua buah plastik klip transparan berisikan kristal bening di duga jenis Shabu, dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.580.000 ( Satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ), beber Sofyan apa adanya.
Lanjutnya, guna mendukung proses penangkapan dan penggeledahan terkira HR, tim opsnal memanggil tiga orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di tempat kediaman HR zendiri tepatnya di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Dompu.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menambahkan, bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari implementasi program ASTA CITA, khususnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sesuai dengan visi ASTA CITA Presiden Prabowo Subyanto dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat,” terang Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba.
Saat ini, terkira HR bersama barang bukti sudah ditahan di sel khusus Satresnarkoba Polres Dompu, untuk penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, papar Kasat.
Atas perbuatan terduga bakal di dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun seumur hidup masuk bui/ penjara, jelasnya.
Tak hanya sampai di situ saja kasus ini juga terus di kembangkan lebih dalam lagi guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas sampai ke hulunya, dan proses penangkapan pelaku sudah sesuai prosudur yan berlaku, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.