50 KOTA, CNN Indonesia.id – Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 15.15 Wib, di Pinggir Aliran Sungai Batang Sinamar Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tiga pelaku yakni Tomi Putra (38) sebagai operator mesin, warga Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, Idris Afandi (33) sebagai operator mesin, warga Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan Muhammad Zahur (55) pemilik lahan warga Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan secara ilegal tanpa izin.
Mendapati laporan tersebut Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan dilapangan.
“Benar petugas menemukan adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin dan didapati kegiatan penambangan pasir berbatu (sirtu) dipinggiran sungai dengan menggunakan mesin dongfeng yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,”ungkap Kasat Sabtu (30/11/2024).
Selain itu petugas juga menyita peralatan penambangan ilegal serta uang senilai Rp.786.000.
Kapolres AKBP Syaiful Wachid menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Kami akan menindak tegas para pelaku pertambangan ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum,” tegasnya.
Tiga pelaku penambang ilegal beserta barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Hari)
















