Tim Kelelawar Polres Agam Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 07:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, CNN Indonesia.id – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam. Dalam satu malam berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, satu diantaranya adalah seorang pengedar.

Dua orang Pelaku yakni AB,(42) warga Jorong Sago Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab.Agam, dan HE, (31) warga Jorong Sago Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab.Agam.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Aipda Despendri ini berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah yang berlokasi di Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam pada Rabu (11/9) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya. Di ruang kerjanya ia menyampaikan ” Dari kedua pelaku yang kita tangkap tadi malam, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.4 Gram sabu dan ganja kering seberat 5 gram.

Baca Juga:  Sekcam dan Lurah Hinai Kiri Laksanakan Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Berdasarkan laporan personil kita, salah satu di antara kedua pelaku yang ditangkap adalah seorang bandar narkoba yang kerap beroperasi di daerah Sago Manggopoh Lubuk Basung,” ujarnya Kamis (12/9).

Lanjutnya, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.

“Atas laporan dan dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba ini, saya mengucapkan terima kasih,” tutur Kapolres.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, pelaku AB adalah seorang bandar sabu dan ganja, sedangkah HA adalah kaki tanganya (kurir). Namun pada kedua orang tersebut kita dapati barang bukti yang berbeda. Dari tangan AB disita satu paket besar sabu seberat 3.2 gram dan ganja 5 Gram. Dari tangan HA disita 2 paket kecil sabu siap edar,” pungkasnya.

( Hari )

 

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru