Satu Keluarga Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh Karena Edarkan Obat Terlarang

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, CNN Indonesia.id – Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang semakin menghantui warga Kota Payakumbuh. Setelah berkali-kali ungkap kasus peredaran Narkotika, kali ini personil gabungan Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh bersama tim BNNK Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obat terlarang, Minggu (03/11).

Sebanyak lima orang warga Kelurahan Ibuh menjadi tersangka dalam kasus ini, bahkan tiga di antaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari satu orang ibu dan dua orang perempuan anak kandung.

” Betul, MW (67), DV (32), EE (39), DK (22) dan VL (20) adalah pelaku dalam kasus ini, tiga inisial di awal merupakan keluarga kandung bahkan ke tiganya merupakan residivis pada kasus yang sama dahulu, ” beber Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H.melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU AIGA PUTRA.

Diceritakan Kasat Narkoba, DK dan VL terlebih dahulu di bekuk di depan rumah EE, keduanya mengaku sehabis mengantar obat merk Hexmer. Curiga, polisi langsung menggeledah ke dalam kediaman EE. Didalam rumah, polisi berhasil menemukan ribuan obat terlarang yang disimpan dalam plastik besar warna biru.

Baca Juga:  Barang Bukti Shabu di Simpan Dalam Kaleng Rokok, Terduga Pelaku di Ringkus Tim Opsnal Polres Dompu

Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainya yakni MW dan DV. Di masing-masing kediaman mereka polisi juga menemukan ribuan obat terlarang siap edar yang langsung disita oleh pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti.

” Setidaknya sebanyak 5658 butir obat berbagai merk seperti HEXMER, ALPAZOLAM, TRIHEXYPHRNIDYL dan merk lainya berhasil kita amankan, ” ungkap IPTU Aiga Putra.

Berdasarkan pemeriksaan di awal IPTU Aiga dapat memastikan menjual obat-obatan terlarang ini sudah menjadi mata pencaharian bagi ke lima tersangka.

Dalam hal ini Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H turut apresiasi hasil dari kegigihan dan semangat anak buahnya saat bertugas. Penangkapan ini menurut Kapolres merupakan salah satu upaya Polri khususnya Polres Payakumbuh dalam mewujudkan progran Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan narkotika dan Psikotropika. (Fendy Jambak)

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru