Alat Berat Keruk Habis Logam Emas di Gunung Botak Aparat Keamanan dan Pemprov Maluku Bungkam

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buru, Namlea, Maluku, CNN Indonesia.id – Tambang Emas Ilegal Gunung Botak yang berada di Dusun Wapsalit Desa Dava Kecamatan Waelata Kab Buru Prov Maluku seolah dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Telah terjadi berbagai musibah yang merekrut banyak korban yang nota bene adalah warga negara Indonesia dan tercatat sebagai penduduk Kab Buru Prov Maluku , namun hal ini tidak mendapat respon baik dari Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Seolah Mayat yang tertimpa musibah dan meninggal dunia akibat dari perjuangam mereka untuk mengais hidup guna menghidupi keluarga mereka nilai nyawanya dimata Pemerintah seperti sampah yang mengotori halaman istana negara yang harus dibuang dan dikuburkan.

Marak dan menjamur serta bebas berbagai obat beracun yang mengancam nyawa semua mahluk hidup dan lingkungan di areal Gubung Botak dan sekitarnya sampai saat ini tidak ada peringatan keras ataupun sangksi yang tegas dari Aparat Kemananan maupun Pengambil Kebijakan di daerah Pengahasil Minyak Kayu Putih ini.

Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Minerba yang pelakunya bisa dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Tim Polda Sumatera Utara dan Brimob C Sipirok Tertibkan 12 Excavator PETI di Perbatasan Madina - Tapsel , Sempat Diwarnai Perlawanan

Tapi sayangnya UU Minerba itu , tidak dipergunakan oleh Aparat ataupun Pempus dan Daerah untuk menghentikan kegiatan tambang tanpa izin tersebut.

Yang lebih parah dan memperburuk serta merusak lingkungan dihadirkan sejumlah alat berat untuk mengeruk pasir guna mengumpulkan material emas didalamnya.

Saat ditanya ke operator alat beratnya , dia katakan kalau alat itu milik salah satu koperasi yang bernama Koperasi PT. Namun dia sendiri tidak dapat menunjukan dokumen ataupun bukti lain dari koperasi yang dimaksud.

” Kalau mau informasinya silahkan ke kantor kami di Bandar Angin Dusun Sehe Kec Namlea Desa Namlea , ” ungkapnya yang tidak mau menyebut namanya sendiri.

Namun setelah ditelusuri ternyata Koperasi yang dimaksud diketuai oleh seseorang yang bernama Helena .

Koperasi PT ini diduga mengoperasikan 5 ( lima ) buah alat berat yang terdiri dari 2 ( buah ) buah Loder dan 3 ( tiga ) dam truck serta terindikasi Koperasinya masih Ilegal , Senin 28 / 04 / 25

BF

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru