Majelis Hakim PN Pekan Baru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKAN BARU, CNN INDONESIA.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis mati dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

 “Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu.

Dikatakan Arief, hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU, seperti di kutip dari media Antara Pekan Baru

Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, lanjut Arief, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.

Baca Juga:  M. Hanafi, SH Anggota DPRD Agam Kunjungi Spenduma, Sekolah Digital Berbasis Madrasah

Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika. Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.

Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.

(*)

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Panjang Jalin Sinergi dengan Kantor Imigrasi Agam
Terkait Speed Bump di Depan Polres Bukittinggi, Siapa yang Memahami Aturan: Masyarakat atau Aparat?
Wabub Tanimbar Gelar Dialog Forkopimda Bersama Warga Lermatang Bahas Masalah Nustual
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Rakor Pendidikan 2026, Wakil Bupati Tekankan Optimalisasi BOS dan Implementasi TABIR
Pemda Kab Buru Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi 2025 – 2026 Dengan KPK RI
Wabup Tanimbar Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung untuk Kantor Imigrasi
40 Orang Siswa Kelas 12 SMAN 1 Bukittinggi Menerima Beasiswa dari Yayasan Beasiswa IASMA 1 Landbouw
Bupati Samosir Ikuri Rakernas XVII APKASI, Upaya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Panjang Jalin Sinergi dengan Kantor Imigrasi Agam

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:43

Terkait Speed Bump di Depan Polres Bukittinggi, Siapa yang Memahami Aturan: Masyarakat atau Aparat?

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:00

Wabub Tanimbar Gelar Dialog Forkopimda Bersama Warga Lermatang Bahas Masalah Nustual

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:57

Pemkab Tapanuli Utara Gelar Rakor Pendidikan 2026, Wakil Bupati Tekankan Optimalisasi BOS dan Implementasi TABIR

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:56

Pemda Kab Buru Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi 2025 – 2026 Dengan KPK RI

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:29

40 Orang Siswa Kelas 12 SMAN 1 Bukittinggi Menerima Beasiswa dari Yayasan Beasiswa IASMA 1 Landbouw

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43

Bupati Samosir Ikuri Rakernas XVII APKASI, Upaya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:34

Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Berita Terbaru