Majelis Hakim PN Pekan Baru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKAN BARU, CNN INDONESIA.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis mati dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

 “Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu.

Dikatakan Arief, hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU, seperti di kutip dari media Antara Pekan Baru

Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, lanjut Arief, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.

Baca Juga:  Kalah Praperadilan Ambisi Fatlolon Kembali Pimpin Tanimbar 2 Periode Berakhir

Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika. Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.

Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.

(*)

Berita Terkait

Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Jamin Kawal Hak Masyarakat Soal Proyek PSN di Lermatang
Menuju Pantai Barat Mandailing Pesisir: Antara Harapan Pemekaran Dan Kekecewaan Putra Daerah
Mahasiswa Madina Desak PM Selidiki Anggota Kodam Backup Tambang Ilegal
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Gelar Aksi Damai, PT RFAP Diminta Transparan Kelola Plasma
Gubernur Sumbar Terima Audiensi dan Laporan Progress Kinerja Askrida
Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Agam Mewujudkan Direktorat Imigrasi Untuk Rakyat
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko Sampaikan Pernyataan Sikap, Desak Transparansi Pengelolaan Plasma
Yulindawati Resmi Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:57

Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Jamin Kawal Hak Masyarakat Soal Proyek PSN di Lermatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:47

Menuju Pantai Barat Mandailing Pesisir: Antara Harapan Pemekaran Dan Kekecewaan Putra Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:43

Mahasiswa Madina Desak PM Selidiki Anggota Kodam Backup Tambang Ilegal

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Gelar Aksi Damai, PT RFAP Diminta Transparan Kelola Plasma

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:49

Gubernur Sumbar Terima Audiensi dan Laporan Progress Kinerja Askrida

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:36

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko Sampaikan Pernyataan Sikap, Desak Transparansi Pengelolaan Plasma

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:37

Yulindawati Resmi Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda Aceh

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:05

Harumkan Nama Kabupaten Agam Even Bergengsi GTK, Kepala SMPN 2 Matur Terima Penghargaan Peringkat Terbaik 3 Provinsi Sumbar

Berita Terbaru